Sumber: Tangkapan layar beranda laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.* /siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id |
MEDITAINDO- Dampak efek lanjutan Covid-19 ini sangat terasa hingga saat ini. terbukti melemahnya perekonomian kita yang bahkan bisa di bilang mandet.
dalam hal ini Pemerintah kembali mengucurkan bantuan dana guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
kali ini giliran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat angin segar. Selain dari bantuan subsidi upah pegawai, terdapat juga bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti telah dikabarkan sebelumnya, bahawa pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Proses pencairannya hanya bisa satu kali, sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini
Berikut persayaratan secara rincinya :
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu juga, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik dan terperinci supaya lebih cepat untuk di proses.
Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.*
Sumber: https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/news/pr-69722916/pelaku-umkm-belum-dapat-bantuan-segera-isi-e-form-siapbersamakumkmkemenkopukmgoid-di-sini?page=3
Sangat membanti
BalasHapusPosting Komentar